Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

7 ABK Bawa 1,16 Ton Ketamine Lolos dari Jerat Hukum, Bareskrim: Tak Ditemukan Mens Rea

Bareskrim Polri tidak menetapkan tujuh ABK sebagai tersangka kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine senilai Rp3,48 triliun di kapal MT Global 168.

iNews 1 menit baca 0 komentar
7 ABK Bawa 1,16 Ton Ketamine Lolos dari Jerat Hukum, Bareskrim: Tak Ditemukan Mens Rea
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri tidak menetapkan tujuh anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine senilai Rp3,48 triliun di kapal tanker MT Global 168. Polisi menyimpulkan hanya warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY (43) yang terlibat dalam perkara tersebut karena tujuh ABK mengaku tidak mengetahui adanya muatan ketamine.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Utomo mengatakan, delapan orang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik hanya menetapkan YCY sebagai tersangka.

"Karena yang 7 orang warga negara Indonesia itu adalah anak buah kapal pergantian," kata Kombes Cahyo Utomo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Cahyo menjelaskan, tujuh ABK tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik tak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam dugaan penyelundupan ketamine. Ketujuhnya disebut direkrut untuk menjalankan tugas mengangkut minyak menggunakan kapal tanker tersebut.

"Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang 7 orang itu tidak tahu karena tujuan daripada 7 orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu," ujarnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.