JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri tidak menetapkan tujuh anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine senilai Rp3,48 triliun di kapal tanker MT Global 168. Polisi menyimpulkan hanya warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY (43) yang terlibat dalam perkara tersebut karena tujuh ABK mengaku tidak mengetahui adanya muatan ketamine.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Utomo mengatakan, delapan orang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik hanya menetapkan YCY sebagai tersangka.
"Karena yang 7 orang warga negara Indonesia itu adalah anak buah kapal pergantian," kata Kombes Cahyo Utomo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).