Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor bea cukai Semarang dan kantor wilayah bea cukai Jawa Tengah tak lama setelah mengumumkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka.
"Hari ini Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di wilayah Semarang. Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Jumat (30/10).
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Budi mengungkapkan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai.
"Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan," ucap Budi.
Ia menambahkan seluruh barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan tersebut selanjutnya akan dilakukan penelaahan dan analisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan penyidik dalam pengungkapan perkara ini.
Pada hari ini, KPK secara resmi mengumumkan status Dedi Congor sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang dibongkar KPK pada Februari lalu.
KPK juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Dedi Congor bepergian ke luar negeri selama enam (6) bulan.
[Gambas:Video CNN]
Adapun Dedi Congor sudah beberapa kali dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Dengan perkembangan tersebut, sudah ada total sembilan (9) tersangka yang diproses hukum oleh KPK.
Pada tahap awal, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Beberapa dari tersangka telah dibawa ke pengadilan dan dihukum bersalah. Ada juga yang masih berproses di pengadilan. Dalam perjalanannya, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berbeda.
Yakni Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada Agustus 2026 lalu. Sprindik kedua atas nama Dedi Congor yang merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Penyidikan perkara ini masih terus berprogres," kata Budi.
(yoa/ryn)