Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

ISESS Dorong Pengusutan Tuntas Atas Penggerebekan Santriwati di Pesantren Hamlatul Qur'an Sukoharjo

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendorong agar dugaan tindakan tidak profesional aparat kepolisian dalam operasi penggerebekan dan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an, diusut

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
ISESS Dorong Pengusutan Tuntas Atas Penggerebekan Santriwati di Pesantren Hamlatul Qur'an Sukoharjo
Foto: Jawa Pos

Bambang Rukminto. (Dok.JawaPos.com).

JawaPos.com - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendorong agar dugaan tindakan tidak profesional aparat kepolisian dalam operasi penggerebekan dan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (29/10) diusut tuntas. 

”Berdasarkan surat kronologi yang diterbitkan pihak pesantren, terdapat sejumlah dugaan tindakan aparat yang patut diperiksa secara serius, terutama menyangkut penggunaan kekuatan, penghormatan terhadap martabat perempuan, prosedur pemeriksaan, serta perlindungan hak-hak warga yang berada di lokasi,” kata pemerhati isu-isu kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto pada Jumat (30/10). 

Penggerebekan dimulai sekitar pukul 03.20 WIB. Saat itu, puluhan personel kepolisian dan petugas dari Brimob Polri bersenjata lengkap memasuki lingkungan pesantren. 

Penggerebekan terjadi ketika santriwati di pondok sedang tidur. Karena tidak ada yang membukakan pintu, aparat disebut mendobrak pintu asrama. Para santriwati kemudian dikabarkan ditarik keluar, dibentak, dan dihadapkan pada senjata laras panjang dalam kondisi belum mengenakan hijab.

"Bahkan, terdapat keterangan mengenai seorang santriwati yang mengalami perlakuan intimidatif ketika berada sendirian di salah satu ruangan,” imbuhnya. 

Menurut Bambang, polisi memang punya kewenangan dan kewajiban melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana. Namun, penanganan dugaan tindak pidana tidak boleh sampai melenceng dari KUHAP. Petugas tetap punya koridor dalam penanganan kasus, termasuk dugaan pidana terorisme. 

”Kewenangan penegakan hukum tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prinsip legalitas, proporsionalitas, penghormatan terhadap HAM, dan perlindungan kelompok rentan,” imbuhnya. 

Bambang menekankan, keberhasilan operasi kepolisian tidak boleh hanya diukur dari tercapainya sasaran penindakan, melainkan juga dari kepatuhan terhadap hukum dan cara aparat memperlakukan masyarakat. Dia menekankan, perlakuan terhadap  santriwati yang sedang tidur dan belum mengenakan hijab patut menjadi atensi.

”Asrama putri merupakan ruang privat yang membutuhkan sensitivitas dan kehati-hatian khusus. Apabila operasi memang mengharuskan tindakan cepat pada dini hari, kepolisian tetap harus mempertimbangkan cara pelaksanaan yang meminimalkan dampak terhadap penghuni yang tidak terkait langsung dengan perkara,” terang dia. 


Lebih lanjut, Bambang menyatakan bahwa, pengerahan personel perempuan, pemberian kesempatan kepada penghuni untuk mengenakan pakaian yang layak, serta menghindari tindakan intimidatif merupakan bagian dari standar profesionalisme yang seharusnya melekat pada setiap operasi Polri.

"ISESS juga menyoroti dugaan pemeriksaan terhadap para santriwati tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum, serta persoalan pemenuhan kebutuhan dasar selama mereka berada di kantor kepolisian. Status hukum setiap orang yang dibawa harus dijelaskan secara terang, termasuk dasar tindakan membawa dan memeriksa mereka,” bebernya. 

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.