Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Jemput Bola, Periksa Anak Eks Pejabat Pajak Haniv di Hongkong

KPK memeriksa Feby Paramita di Hongkong terkait kasus gratifikasi ayahnya, mantan Kakanwil Pajak. Total penerimaan gratifikasi Haniv mencapai Rp 20,7 miliar.

Detik 2 menit baca 0 komentar
KPK Jemput Bola, Periksa Anak Eks Pejabat Pajak Haniv di Hongkong
Foto: Detik

Jakarta -

KPK melakukan upaya 'jemput bola' terhadap anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH), bernama Feby Paramita (FEB). Penyidik KPK memeriksa Feby langsung di Hongkong terkait kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

"Dilakukan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong atas nama FEB, wiraswasta," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Selain Feby, KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya. Mereka ialah Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia dan Habib Setiawan pihak swasta.

"Pemeriksaan pertama dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," terang Budi.

Feby sejatinya sudah sempat dipanggil untuk diperiksa pada Senin (28/9). Namun, pada pemanggilan itu Feby meminta penjadwalan ulang.

"Saksi saudari FEB menyampaikan konfirmasi kepada penyidik belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar negeri," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel).

Sebagai informasi, nama Feby sempat muncul dalam konstruksi perkara yang menjerat Haniv. KPK menyebut Haniv diduga menerima uang senilai Rp 700 juta dari pihak wajib pajak (WP) yang kemudian digunakan untuk usaha fashion anaknya, Feby.

Plt Direktur Penyidikan KPK Acmad Taufik Husein menyebut uang itu diduga diterima Haniv setelah mengirimkan e-mail ke bawahan yang pada intinya meminta dicarikan sponsor fashion show anaknya pada 2016.

"Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak," kata Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Pihak perusahaan selaku wajib pajak kemudian merespons permintaan Haniv. Sejumlah perusahaan wajib pajak itu mengirimkan uang langsung ke rekening anak Haniv hingga totalnya mencapai Rp 700 juta.

Haniv juga diduga menerima sejumlah pemberian lainnya dari beberapa perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak. Penerimaan yang diperoleh Haniv pada periode 2013-2023 mencapai Rp 20 miliar.

"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar," ujar Taufik.

(kuf/zap)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.