Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Kembali Panggil Wakil Ketua DPRD Pemalang Terkait Kasus Bupati Anom

KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Detik 2 menit baca 0 komentar
KPK Kembali Panggil Wakil Ketua DPRD Pemalang Terkait Kasus Bupati Anom
Foto: Detik

Jakarta -

KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Salah satunya ialah Wakil Ketua DPRD Pemalang, Aris Ismail (ARS).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Polresta Pemalang untuk lima saksi dan satu orang di gedung KPK. Budi belum menjelaskan apa saja yang akan didalami dari para saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di dua tempat berbeda," ujarnya.

Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK:

1. Anggota DPRD Pemalang, Wandias Purnomo
2. Anggota DPRD Pemalang, Aris Ismail
3. CV Salma, Nur Hafik dan Windi
4. Swasta, Alfan Krishardiatma
5. Swasta, Andaru Anfas Imsakti
6. Pegawai The Variants Labs Creative, Hermawan Budianto.

Aris dan Wandias sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi. Mereka dipanggil pada 12 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang;
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati;
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta;
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.

(ial/haf)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.