Jakarta -
KPK memanggil ASN BPK RI, Medi Yanto Sipahutar, untuk diperiksa dalam kasus proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan di wilayah Jawa Barat (Jabar) hari ini. Medi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini sejak 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat (Bandung)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Budi menjelaskan, pemanggilan Medi hari ini untuk melengkapi berkas perkara. Dia mengatakan, Medi akan langsung ditahan jika berkas perkara sudah rampung.
"Rangkaian pemeriksaan para saksi pekan ini, termasuk untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut. Pada waktunya, penyidik tentu akan menjadwalkan untuk upaya paksa penahanan para tersangkanya," jelas Budi.
Selain Medi, ada tiga orang saksi lainnya yang turut dipanggil oleh penyidik hari ini. Mereka ialah:
1. Achyar Pasaribu - Mantan Kepala BTP Jawa Barat (Januari 2019 s.d. Agustus 2020)
2. Wungundari - Mantan Staf DJKA BTP Jawa Barat
3. Endang Setiawan - Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung
Sebagai informasi, pada 2024, KPK telah menetapkan Medi sebagai tersangka baru dalam kasus suap di DJKA Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Barat. Medi ditetapkan sebagai tersangka bersama ASN Kemenhub bernama Yofi Okatrisza.
"Satu Kemenhub dan satu BPK," kata Kabag Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
Awal Mula Kasus DJKA
Kasus ini mulai terkuak lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Kasus ini terus dikembangkan penyidikannya oleh KPK hingga terkuak praktik serupa di Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi.
Salah satu tersangkanya adalah Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam perkara kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. KPK menyebutkan Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
(kuf/yld)