Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Panggil Dirut Anak Usaha Summarecon Terkait Suap HGB di ATR/BPN

ndra dipanggil sebagai saksi kasus suap buka blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor kepada pejabat Kementerian ATR/BPN.

Detik 3 menit baca 0 komentar
KPK Panggil Dirut Anak Usaha Summarecon Terkait Suap HGB di ATR/BPN
Foto: Detik

Jakarta -

KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Kencana Jaya Property, Indra Widjaja Antono. Indra dipanggil sebagai saksi kasus suap buka blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor kepada pejabat Kementerian ATR/BPN.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Selain Indra, penyidik juga memanggil pihak swasta lainnya. Budi belum menjelaskan materi penyidikan untuk para saksi ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.

Berikut para saksi yang dipanggil:
1. Yohana Irhema Turmora - Staf Finance PT Kencanajaya Property Agung
2. Amita Kusumawaty - Head of Finance Regional 8 (Yogyakarta, Bogor, & Makassar) PT Summarecon Property Development
3. Danu Wira - Direktur PT Wirabayu Pratama/ PT Wira Citra Infotek
4. Indra Widjaja Antono - Direktur Utama PT Kencana Jaya Property

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa jajaran petinggi PT Summarecon Agung Tbk di kasus ini. Jajaran bos Summarecon itu dipanggil kemarin.

Dalam pemeriksaan yang digelar Kamis (29/10), penyidik mencecar para bos PT Summarecon Agung Tbk soal alur pemberian suap kepada Kakantah Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON). Total ada tujuh saksi yang kemarin diperiksa. Mereka ialah:

1. Yasser Alfarisi - Staf PT Trans Jabar Tol/Direktur PT Bumi Banda Arsyad
2. Hary Arief Sofyan - Head of Business PT Summarecon Agung Tbk
3. Siti Zakiah - Staf PT Wirabayu Pratama/PT Wira Citra Infotek
4. Lydia Suciono - Director of Finance PT Summarecon Agung Tbk
5. Dendy Darmawan - Koordinator Land Document PT Kencanajaya Property Agung
6. Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun - Section Head Litigasi PT Summarecon Agung Tbk
7. Toni Haryanto - Section Head of Litigasi PT Kencana Jayaproperty Agung

"Terkait dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak dari PT SMC, ini berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT SMC kepada oknum di Kementerian ATR/BPN, secara khusus di antaranya kepada tersangka Saudara SON selaku Kepala Kantah Bogor dalam pengurusan pembukaan blokir lahan yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian juga dalam prosesnya ada pengajuan sertifikasi HGB," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Selain itu, dalam kasus ini, KPK turut mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).

(kuf/ygs)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.