Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Panggil Lagi Nusron Wahid usai Dua Kali Mangkir

Penyidik KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk melengkapi proses penyidikan.

Liputan 6 4 menit baca 0 komentar
KPK Panggil Lagi Nusron Wahid usai Dua Kali Mangkir
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Nusron Wahid bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor. 

Nusron sebelumnya telah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan KPK. Pada panggilan pertama, Rabu (7/10/2026), ia tidak hadir karena memiliki agenda internal di kementerian. Sementara pada panggilan kedua, Kamis (15/10/2026), Nusron kembali absen dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk melengkapi proses penyidikan. KPK pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.

"Tentunya secepatnya, ya. Karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW. Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan maupun juga ada Dirjen, dan beberapa pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini sudah dilakukan penggeledahan," ujar Budi.

Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengonfirmasi temuan penyidik dan memperjelas konstruksi perkara, termasuk dugaan praktik suap serta aliran penerimaan uang dalam kasus tersebut.

"Keterangan dari saudara NW ini juga dibutuhkan untuk bisa memberikan konfirmasi, memberikan keterangan, informasi-informasi yang memang butuh kelengkapan keterangan dari saudara NW, sehingga nanti overview-nya jelas ya, apa yang terjadi di lapangan, adanya dugaan praktik suap ataupun penerimaan lainnya, ini kemudian ujungnya ke siapa gitu ya," lanjut Budi.

Budi mengatakan penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di luar para tersangka yang telah ditetapkan. Penelusuran itu mencakup dugaan alur perintah dan aliran uang dalam perkara tersebut.

Selain itu, kata Budi, KPK menemukan adanya aliran dana yang menjadi setoran rutin ke internal Kementerian ATR/BPN. 

"Nah, uang itu mengalirnya ke siapa saja? Ujungnya ke mana? Ya, sehingga tentu kemudian penyidik butuh keterangan dari pimpinan di Kementerian ATR/BPN," tegas Budi.

Ia menambahkan, penyidik masih menganalisis keterangan para saksi dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai tahapan serta strategi penyidikan.

"Dan tentunya konfirmasi ketidakhadiran tersebut penyidik dalami, penyidik analisis untuk kemudian mengambil langkah-langkah berikutnya, tentunya juga dalam koridor strategi penyidikan perkara," jelasnya.

Budi juga menegaskan bahwa setiap pemanggilan saksi, termasuk terhadap Nusron, telah diperhitungkan oleh penyidik berdasarkan tahapan dan proses hukum yang berlaku.

"Sehingga memang penyidik juga tentu dalam melakukan pemanggilan saksi, termasuk saudara NW, ini juga semuanya diperhitungkan tahapan-tahapannya, prosesnya, semuanya dipertimbangkan," imbuhnya.

 

MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan dan jajaran KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut dilayangkan karena MAKI menilai KPK lamban menangani perkara yang menyeret Nusron Wahid, khususnya setelah Menteri ATR/BPN itu dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

MAKI juga menilai KPK tidak tegas karena belum melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron melalui surat perintah membawa.

Menanggapi laporan tersebut, Budi mengatakan KPK mengapresiasi masukan dan dorongan masyarakat. Menurut dia, laporan itu merupakan bentuk dukungan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Yang pertama, KPK tentu apresiasi dan terima kasih, dan tentunya KPK juga terbuka terhadap setiap masukan, dorongan, yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk dalam proses suatu penanganan perkara. Kami menyikapi hal tersebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK," ujar Budi.

Budi menegaskan, KPK tidak menganggap laporan MAKI sebagai bentuk intervensi terhadap kerja lembaga antirasuah. Ia menyebut masukan masyarakat sebagai bagian dari ekspektasi publik terhadap penanganan perkara.

"Kami melihat ini bukan bentuk intervensi, tapi ini bentuk dukungan yang positif dari masyarakat karena itu menjadi ekspektasi publik ya terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Karena tentunya setiap proses hukum ini ada tahapannya, kita juga harus mengacu kepada hukum acara dalam proses pengumpulan alat bukti, dalam proses pengumpulan sisi materiilnya, sehingga ketika nanti diuji dalam persidangan juga sudah firm, ya," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.