JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan cukai rokok yang menyeret PT Djarum terjadi sejak 2010. Kasus tersebut kini menjadi objek penyidikan baru yang mulai ditangani lembaga antirasuah pada Oktober 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa dugaan praktik rasuah tersebut sudah terjadi sejak 2010.
"Iya, betul (dugaan penyimpangan terjadi sejak 2010)" kata Taufik kepada wartawan, Senin (2/11).
Dalam perkara ini, PT Djarum diduga menggunakan skema pemecahan produksi rokok melalui sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan perusahaan tersebut.
Skema itu diduga dimanfaatkan untuk membayar tarif cukai lebih rendah dibandingkan kewajiban yang semestinya dibayarkan. Akibatnya, penerimaan negara dari sektor cukai rokok disinyalir tidak optimal.
Dugaan praktik tersebut kini tengah didalami penyidik KPK, termasuk untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Berdasarkan penghitungan awal, nilai kerugian negara akibat dugaan penyimpangan itu diperkirakan dapat mencapai triliunan rupiah.
"Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah (Jateng). Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penyidik di antaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, kantor pusat PT Djarum, serta enam kantor perusahaan yang diduga terafiliasi dengan perusahaan rokok tersebut.