Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Tanggapi MAKI soal Dugaan Suap HGB yang Libatkan Nusron Wahid

KPK merespons laporan MAKI terkait dugaan suap HGB yang melibatkan Nusron Wahid, menegaskan pentingnya proses hukum.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
KPK Tanggapi MAKI soal Dugaan Suap HGB yang Libatkan Nusron Wahid
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal penanganan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

KPK menilai, laporan yang dilayangkan MAKI ke Dewan Pengawas (Dewas) sebagai bentuk dukungan positif atas kontrol publik terhadap penanganan kasus yang ditangani lembaga antirasuah.

"Kami melihat ini bukan bentuk intervensi, tapi ini bentuk dukungan yang positif dari masyarakat karena itu menjadi ekspektasi publik ya terhadap proses hukum yang berjalan di KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10).

Pelaporan itu dilayangkan MAKI atas dugaan ketidakprofesionalan Pimpinan KPK atas penanganan kasus yang menyeret nama Nusron Wahid.

Pasalnya, KPK dinilai tidak kunjung melakukan jemput paksa terhadap Nusron Wahid, meski telah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

Budi menegaskan, setiap penanganan perkara terdapat prosedur hukum yang berlaku. Ia pun menyatakan, membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Nusron Wahid.

Namun, KPK tidak mengungkapkan kepastian waktu terkait pemanggilan ulang tersebut.

"Tentunya secepatnya, ya. Karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW," tegasnya.

Ia mengamini, sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN terdapat sejumlah orang kepercayaan Nusron Wahid.

Lembaga antirasuah telah menjerat delapan orang tersangka, yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.