Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Bangun Paulus Hadirkan 2 Sahabat Sebagai Saksi Meringankan, JPU: Tak Ada Hubungannya dengan Perkara

Dua saksi meringankan pada sidang Bangun Paulus di PN Jakarta Pusat, Jaksa sebut keterangan tidak relevan dengan dakwaan.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Bangun Paulus Hadirkan 2 Sahabat Sebagai Saksi Meringankan, JPU: Tak Ada Hubungannya dengan Perkara
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan pengancaman Bangun Paulus Tudungta menghadirkan 2 saksi meringankan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin sore (26/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan kedua saksi tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara yang tengah diadili saat ini.

Di hadapan majelis hakim, para saksi yang bernama Ricky Haposan dan Inje Zahwa Aulia diperiksa secara bersama-sama. Tim penasihat hukum Bangun Paulus menggali beberapa hal dari kedua saksi. Utamanya terkait dengan penilaian saksi terhadap terdakwa.

Saat ditanya terkait dengan persoalan hukum yang menyeret terdakwa, kedua saksi mengaku tidak tahu secara langsung. Saksi Inje mengakui hanya mengetahui Bangun Paulus tengah menjalani proses hukum dari internet. Kepada Ricky, JPU Andri Saputra sempat mengkonfirmasi sejauh mana saksi mengetahui persoalan yang dihadapi oleh terdakwa.

”Terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh terdakwa apakah saudara tahu, atau pernah mendapat cerita dari terdakwa atau mungkin dari temannya?” tanya jaksa.

”Kalau mengenai permasalahan ini saya hanya mengetahui dari berbagai platform terutama di Instagram. Karena ada teman saya mengirimkan (informasi) itu,” jawab Ricky.

Berbeda dengan sidang pemeriksaan ahli pekan lalu, sidang hari ini berlangsung lebih singkat. Tim penasihat hukum terdakwa tidak menggali banyak hal di luar hubungan pertemanan antara saksi dengan terdakwa. Sementara JPU hanya memastikan bahwa para saksi tidak mengetahui perkara yang tengah dihadapi oleh terdakwa.

Diwawancarai usai sidang, JPU menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi di persidangan lebih banyak bersifat subjektif. Sebab, saksi hanya menerangkan beberapa hal terkait dengan karakter dan sikap Bangun Paulus berdasar pengalaman yang sudah dilalui bersama oleh para saksi dengan terdakwa.

”Menurut saya (keterangan saksi) itu lebih bersifat subjektif. Artinya keterangannya karena sahabat, tentunya Bangun Paulus orangnya baik dan suka mentraktir dan sebagainya, kan kita sama-sama mendengar tadi,” kata dia.

Andri menegaskan, keterangan kedua saksi sama sekali tidak berhubungan dengan dakwaan pemerasan dan pengancaman yang dialamatkan kepada Bangun Paulus. Dia menyebut, kesaksian Ricky maupun Inje tidak ada korelasinya dengan perkara. Bahkan, mereka mengaku tidak mengetahui duduk persoalan yang dihadapi oleh terdakwa.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.