JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis mengkritik gagasan Wakil Menteri Umrah dan Haji Dahnil Anzar Simanjuntak yang mengusulkan warga non-muslim bisa turut serta menjadi petugas haji. Cholil menegaskan petugas haji untuk urusan ibadah tidak boleh dari non-muslim.
Cholil menjelaskan, keberadaan warga non-muslim dalam ekosistem penyelenggaraan haji pada dasarnya dimungkinkan, tetapi terbatas pada ranah teknis atau tugas lapangan semata. Mereka tidak diperkenankan masuk ke dalam ranah pelayanan atau pembimbingan ibadah haji itu sendiri.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari non-muslim,” ujar Cholil dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/11/2026).