Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Liputan 6 2 menit baca 0 komentar
Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Menurut Johnny, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa terkait proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Johnny dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Penghapusan file tersebut diduga untuk menghilangkan jejak. Kejadian ini dilaporkan kepada polisi pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan tersebut.

Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage, proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ungkapnya.

Johnny menyebut, penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Dia menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti aturan yang berlaku serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Prosedur tersebut, kata dia, mengharuskan penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atas tindak pidana.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.