Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat penyetaraan SMA Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan di Pilpres 2024 tidak sah.
Gugatan itu diajukan seorang advokat bernama HM Subhan. Amar putusan tersebut dibacakan Jumat (30/10) dan dikonfirmasi Subhan dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.
Sebelum menang di tingkat kasasi, gugatan itu dua kali kandas pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Melansir sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta, ia mendaftarkan gugatan itu di PTUN Jakarta pada 19 Februari 2026. Pihak tergugat adalah Kemendikdasmen.
Ia saat itu mengajukan 4 petitum. Pertama, meminta hakim mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
[Gambas:Video CNN]
Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Gugatan itu diputus pada 21 Mei 2026. Hakim menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.
Subhan mengajukan banding pada 29 Mei 2026. Putusan banding pada 12 Agustus 2026 menguatkan putusan hakim pengadilan tingkat pertama.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT tanggal 21 Mei 2026 yang dimohonkan banding," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.
Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang pada 24 Agustus 2026.
Berkas kasasi yang diajukan Subhan dikirim pada Selasa, 22 September 2026 dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/ IX/2026.
Upaya Subhan ini kemudian dikabulkan. MA menganulir putusan PTUN dan PT TUN.
"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," tulis amar putusan kasasi dari MA.
Putusan dengan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Yulius, Hakim anggota 1 Hari Sugiharto dan Hakim anggota 2 Maftuh Effendi.
(yoa/isn)