Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Kronologi Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit dan Jenderal Polri Lainnya

Kasus penyadapan ilegal oleh jenderal polisi mengungkap pelanggaran hukum serius dalam institusi penegakan hukum.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Kronologi Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit dan Jenderal Polri Lainnya
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Kasus dugaan penyadapan atau ilegal akses oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan beberapa jenderal polisi lainnya terjadi sejak 2025. Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi sasaran penyadapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Bareskrim Polri, kasus tersebut sudah terjadi dalam rentang satu tahun belakangan. Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membeber kronologi kasus tersebut. 

"Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata dia kepada awak media pada Selasa (3/11). 

Para tersangka menginput beberapa nomor telepon dalam server Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa proses verifikasi. Nomor-nomor itu lantas disadap tanpa ada kaitan langsung dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," imbuhnya.

Setelah berjalan sampai Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer LIMS tersebut. Pelapor sebagai petugas yang mengetahui terjadinya pelanggaran hukum lantas membuat laporan kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Atas laporan polisi tersebut, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Diantaranya dengan memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Kemudian menyita sebanyak 11 unit handphone, 1 iPad, dan 4 flashdisk.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep.

Selain Listyo Sigit, 2 tersangka lain yang sudah ditetapkan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Selain itu, seorang lainnya berinisial SU masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.