Jakarta -
Pengacara terdakwa kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo menunjukkan buku album alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi di persidangan. Jokowi mengaku belum pernah melihat buku album tersebut.
"Saya tanyakan dulu sebentar. Saudara saksi pernah melihat buku ini?" tanya pengacara Roy Suryo, Gafur Sangaji di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
"Buku apa ya?" timpal Jokowi.
"Buku, saya tunjukkan buku Album Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada 1957-Februari 1988. Pernah lihat?" tanya pengacara Roy.
"Kelihatannya belum," jawab Jokowi.
Pengacara Roy mengatakan ada daftar alumni di dalam buku album tersebut. Usai melihat buku album itu, Jokowi mengatakan yang salah ialah yang mencetak album alumni tersebut.
"Belum? Di dalam buku ini ada daftar alumni. Nah, saya mau menunjukkan kepada Saudara daftar alumni. Silakan maju," ujar pengacara Roy Suryo.
"Ya itu yang salah yang nyetak, bukan saya," jawab Jokowi.
Pengacara Roy mempertanyakan riwayat pendidikan SMA Jokowi di buku album itu yang tertulis SMA 6 Yogyakarta bukan SMA 6 Surakarta. Jokowi kembali menegaskan yang salah ialah yang mencetak album alumni tersebut.
"Nah. Ya, yang ini ya Saudara saksi ya. Oke. Nah, pertanyaan saya, di dalam buku ini, di dalam buku ini disebutkan bahwa nama Joko Widodo, tempat tanggal lahir dan seterusnya, asal SLTA SMA 6 Yogyakarta 1980. Sementara tadi Saudara mengatakan SMA 6 Surakarta yang sebetulnya masih SMPP, karena ijazahnya bunyinya SMPP. Apa lagi keterangan yang ingin Saudara katakan tentang ijazah tentang SMA 6 ini?" tanya pengacara Roy.
"Ya itu kan sekali lagi, itu kan yang, yang salah yang mencetak. Yang mencetak bukunya ini siapa? Yang salah itu aja," ujar Jokowi.
Jokowi mengaku tidak melakukan protes terkait penulisan asal SMA itu karena sebelumnya belum pernah melihat buku album alumni tersebut. Jokowi mengaku akan meminta buku album itu direvisi jika mengetahuinya.
"Saudara pernah protes enggak bahwa ini salah cetak?" tanya pengacara Roy.
"Ya karena saya belum pernah melihat," jawab Jokowi.
"Oh, cukup Yang Mulia. Minta tolong dicatat saja Yang Mulia, makasih," ujar pengacara Roy.
"Kalau saya melihat, pasti saya akan minta direvisi," timpal Jokowi.
"Tidak pernah melihat, begitu?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Jokowi.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(mib/dek)