Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Listyo Sigit dkk Tersangka Penyadapan Prabowo, Komisi III DPR Hormati Proses Hukum

Habiburokhman menghormati proses hukum terkait penyadapan ilegal terhadap Prabowo yang menyeret tiga orang perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Listyo Sigit dkk Tersangka Penyadapan Prabowo, Komisi III DPR Hormati Proses Hukum
Foto: Detik

Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghormati proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga orang perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Habiburokhman mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habibur dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," sambungnya.

Dia berharap seluruh tahapan penanganan perkara bisa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia juga berharap proses penanganan bisa berjalan dengan transparan hingga objektif.

"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," tuturnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto

"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

(amw/gbr)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.