Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

MA Batal Gelar Konferensi Pers soal Kasasi Suket Penyetaraan SMA Gibran

MA batal menggelar konferensi pers mengenai putusan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Detik 2 menit baca 0 komentar
MA Batal Gelar Konferensi Pers soal Kasasi Suket Penyetaraan SMA Gibran
Foto: Detik

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) batal menggelar konferensi pers mengenai putusan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Biro Hukum MA menyatakan belum menerima salinan putusan tersebut.

"Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Biro Hukum MA awalnya menjadwalkan konferensi pers digelar pukul 11.00 WIB hari ini. Namun, jadwal konferensi pers tersebut kemudian dibatalkan.

"Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut," ujar Cakra.

Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut ini gugatannya di PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, tapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.

(mib/haf)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.