Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana: Apa Dasar Masih Menjabat Wapres?

MA mengabulkan seluruh kasasi Subhan Palal terkait suket penyetaraan ijazah SMA Gibran. Denny Indrayana menanggapi putusan dan menyinggung etika jabatan Wapres.

iNews 1 menit baca 0 komentar
MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana: Apa Dasar Masih Menjabat Wapres?
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

Menanggapi putusan tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai perkembangan ini penting bagi dinamika hukum tata negara di Indonesia. Menurutnya, putusan kasasi MA memperkuat argumen mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Dengan suket batal, apalagi dasar Saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden? Tinggal dua nih modal beliau, mundur. Untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya, tau diri dan tau malu," kata Denny, Jumat (30/10/2026).

Denny menilai putusan MA dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menjadi bagian dari perkembangan hukum yang perlu dicermati. Dia menyebut MK sebelumnya telah menyoroti persoalan ijazah setara SMA, sedangkan MA kini mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.

Dia menambahkan, surat keterangan penyetaraan itu merupakan dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bukti pemenuhan persyaratan pendidikan setara SMA saat pendaftaran Pilpres 2024. Menurut Denny, pembatalan dokumen tersebut menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukum dan etika Gibran sebagai wakil presiden.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.