JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.
Menanggapi putusan tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai perkembangan ini penting bagi dinamika hukum tata negara di Indonesia. Menurutnya, putusan kasasi MA memperkuat argumen mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
"Dengan suket batal, apalagi dasar Saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden? Tinggal dua nih modal beliau, mundur. Untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya, tau diri dan tau malu," kata Denny, Jumat (30/10/2026).