JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia mengeklaim pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku terkait syarat pendidikan Gibran tersebut.
"Karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan, gitu aja intinya," kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Oleh karena itu, Afif tidak khawatir dengan adanya putusan MA itu.