JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Majelis hakim kasasi melakukan perbaikan terhadap putusan terkait kewajiban pembayaran uang pengganti.
"Tolak perbaikan," kata juru bicara MA, Yanto kepada wartawan, Jumat (30/10).
Perkara dengan Nomor 11267 K/PID.SUS/20 itu diputus oleh majelis hakim kasasi pada Rabu (14/10). Perkara itu diadili oleh ketua majelis Jupriyadi, dengan Ainal Mardhiah dan H Arizon Mega Jaya sebagai hakim anggota.
Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti berapa nominal uang pengganti yang ditetapkan dalam putusan kasasi tersebut.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi Kerry Riza sekaligus memperbaiki ketentuan mengenai uang pengganti.
"Amar putusan: Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP (uang pengganti)," demikian bunyi keterangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan laman Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Kerry Riza divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Selain pidana penjara, Kerry juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Majelis hakim tingkat pertama turut membebankan pembayaran uang pengganti kepada Kerry sebesar Rp 2,9 triliun. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Kerry terancam menjalani pidana tambahan selama lima tahun penjara.