JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik keras menyusul penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud menilai Polri harus segera memberhentikan Listyo Sigit secara tidak hormat. Terlebih, mantan Kapolri tersebut diketahui merupakan penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Menurut Mahfud, keberadaan Listyo di lingkungan Polri tanpa adanya tindakan pemberhentian dapat mencoreng kehormatan institusi kepolisian.