Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Soroti Nusron Wahid Mangkir Dua Kali

MAKI menilai KPK lamban dalam menindak saksi yang mangkir, termasuk Nusron Wahid, dan mengadukannya ke Dewas KPK.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Soroti Nusron Wahid Mangkir Dua Kali
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tegas dalam menyikapi ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron yang dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. 

Karena itu, MAKI mengadukan pimpinan dan penyidik kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, KPK lamban dalam mengambil langkah terhadap Nusron Wahid yang tidak memenuhi panggilan penyidik, meskipun telah dipanggil sebanyak dua kali. Menurut dia, lembaga antirasuah seharusnya bertindak tegas agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Boyamin mengatakan, KPK semestinya menerbitkan surat perintah jemput paksa untuk menghadirkan Nusron Wahid guna menjalani pemeriksaan.

Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan agar pemanggilan saksi tidak dianggap sebagai prosedur yang dapat diabaikan tanpa konsekuensi.

"Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam mensikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (25/10).

Menurut Boyamin, persoalan saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik bukan hanya terjadi dalam perkara kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon yang menyeret nama Nusron Wahid. Ia menilai, KPK juga pernah menunjukkan sikap serupa terhadap sejumlah saksi lain yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Boyamin menyinggung nama Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), yang disebutnya pernah tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Ia menilai ketidakhadiran saksi semestinya ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas dari penyidik.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.