Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Menkomdigi Apresiasi Kapolri Bongkar Sindikat Judol Lintas Negara

Menteri Komunikasi Meutya Hafid apresiasi Polri dalam penanganan judi online lintas negara. Kerja sama untuk keamanan digital diperkuat

Detik 3 menit baca 0 komentar
Menkomdigi Apresiasi Kapolri Bongkar Sindikat Judol Lintas Negara
Foto: Detik

Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengapresiasi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menindak praktik judi online (judol) yang beroperasi lintas negara. Apresiasi tersebut disampaikan Meutya usai audiensi di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Kami mengapresiasi Pak Kapolri yang belum genap satu bulan, ini sudah terjadi penanganan terhadap salah satu markas judi online yang jaringannya tidak hanya lokal, tapi juga lintas negara," kata Meutya kepada wartawan usai audiensi Selasa (27/10/2026).

Meutya mengatakan penanganan perjudian daring dan penipuan daring merupakan masalah utama yang kerap diadukan oleh masyarakat. "Kami meyakini sekali dengan kolaborasi yang akan kita giatkan lebih kuat lagi ke depan, maka kita dapat menekan angka judi online di tanah air," ujarnya.

"Ini juga salah satu masukan yang amat besar kita terima dari masyarakat, ditambah dengan tadi, penipuan online," lanjut Meutya.

Dalam audiensi itu mereka bersepakat memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan ruang digital dari berbagai ancaman kejahatan siber, mulai dari judi online hingga praktik jual beli data. Meutya menyebut, Kemenkomdigi dan Polri bakal memadukan langkah pencegahan dan penindakan hukum untuk menangani berbagai masalah kejahatan digital yang dilaporkan masyarakat.

"Laporan yang masuk pada kami tadi kami sampaikan kepada Pak Kapolri adalah maraknya jual beli data, kemudian juga penipuan scam online, judi online, pornografi, perundungan, misinformasi, hoaks, dan lain-lain. Dan ini luas sekali kalau memang hanya dilakukan oleh Kemenkomdigi sendiri. Karena itu kolaborasi dengan Polri menjadi amat penting dalam kerangka gabungan antara langkah preventif dan langkah enforcement," imbunya.

Terkait hal itu, Suyudi menegaskan komitmen Korps Bhayangkara untuk melakukan penindakan secara cepat terkait maraknya kejahatan siber. Terlebih menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Era digitalisasi ini perlu kita sikapi dengan baik, sementara literasi masyarakat mungkin masih perlu diperkuat lagi. Sehingga kejahatan-kejahatan di ruang digital ini bisa kita eliminir, bisa kita lakukan upaya-upaya yang cepat. Karena ini terus terang sangat mengganggu dan sangat meresahkan masyarakat," ungkap Suyudi.

"Sehingga apa yang selalu menjadi keresahan masyarakat terkait dengan kejahatan-kejahatan penipuan daring, ya, judi online, kemudian love scam, dan lain-lain, ini betul-betul harus kita tindak secara cepat demi keamanan negara," tegasnya.

Bareskrim Bongkar Situs Judol Boxkia

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi melalui situs Boxkia.com dan menangkap empat orang tersangka. Wadirtipid Siber Bareskrim Polri Kombes Setyo K Heriyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyidikan tim siber terhadap situs boxkia.com yang menyediakan permainan bermuatan judi.

"Situs tersebut menyediakan permainan seperti spin game dan gacha, yang mana nanti pemainnya melakukan penukaran hadiah," kata Setyo melalui keterangannya, Sabtu (24/10/2026).

Penyidik mengamankan empat tersangka yang terdiri dari C (warga negara China) selaku penanggung jawab kegiatan, F selaku divisi elektronik, A selaku admin, dan L selaku bagian keuangan (finance). Sindikat ini diketahui memfasilitasi transaksi via virtual account, aset kripto USDT, hingga QRIS.

"Mereka sudah mulai kegiatan ini diperkirakan sejak 2024 dari keterangan mereka. Dan omzet mereka sekitar Rp 2 miliar per bulannya," ungkap Setyo.

Setyo membeberkan bahwa sindikat ini berpusat di Jakarta, namun jangkauan operasionalnya berjalan hingga ke luar negeri. "Untuk situs ini berpusat memang di Jakarta, tapi untuk operasinya dilakukan di dua kota, yaitu Jakarta dan Kuala Lumpur, Malaysia," imbuh dia.

Disebutkan, penanganan perkara perjudian online ini tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga mencakup penelusuran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian online dan pencucian uang.

(ond/isa)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.