Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono. (YouTube Indonesia Baru)
Lanjutkan dari posisi terakhir
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, seseorang tidak boleh dihukum hanya karena karya maupun ekspresi intelektual yang dihasilkannya. Dia menegaskan, negara harus menjamin kebebasan setiap warga
Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono. (YouTube Indonesia Baru)
JawaPos.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, seseorang tidak boleh dihukum hanya karena karya maupun ekspresi intelektual yang dihasilkannya. Dia menegaskan, negara harus menjamin kebebasan setiap warga negara dalam berkarya sekaligus menghormati hak kekayaan intelektual.
Hal itu disampaikan Pigai merespons rencana Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang akan kembali memanggil sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono. Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan yang dilayangkan tokoh adat Papua, Yasinta Moiwend.
"Prinsipnya kita menghormati proses hukum, tetapi sebagai Menteri HAM saya tegaskan seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta, dan karsanya," kata Pigai kepada wartawan, Minggu (1/11).
Pigai menambahkan, perlindungan terhadap karya intelektual merupakan bagian dari hak warga negara yang wajib dihormati oleh pemerintah. Karena itu, negara harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengekspresikan gagasan dan kreativitasnya melalui berbagai bentuk karya.
Menurut Pigai, prinsip penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual atau intellectual property rights telah memiliki landasan hukum. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
"Negara menghormati intellectual property rights yang dimiliki setiap warga negara dan itu sejalan dengan berbagai undang-undang, termasuk Perkap Nomor 8 Tahun 2009," tegasnya.
Lebih lanjut, Pigai menyarankan agar pihak yang merasa keberatan dengan substansi film Pesta Babi menyampaikan tanggapan melalui karya tandingan. Dengan demikian, perbedaan pandangan dapat direspons melalui ruang ekspresi dan adu gagasan, bukan dengan upaya pemidanaan.
"Kalau ada yang merasa keberatan dengan film Pesta Babi, buat film tandingan, bukan pemidanaan. Saya harap kepolisian ambil langkah restorative justice," jelas Pigai.
Polisi Bakal Lakukan Gelar Perkara soal Film Pesta Babi
Aktivis sekaligus sutradara Dandhy Laksono belum memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait dengan film Pesta Babi. Total sudah dua kali Dandhy tidak hadir setelah dikirimi undangan oleh polisi.
Untuk mengambil langkah lanjutan, Polda Metro Jaya berniat melakukan gelar perkara atas aduan yang dibuat oleh tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau lebih dikenal dengan Mama Sinta.
”Terkait laporan tentang saudara DL tentang pembuatan film Pesta Babi, dimana saudara DL telah 2 kali diundang namun belum hadir ya,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar pada Sabtu (31/10).
Menurut Onkoseno, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan membahas perkembangan kasus tersebut melalui gelar perkara.
”Selanjutnya penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara untuk mengkaji langkah penanganan berikutnya,” pungkasnya.
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.