JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menilai keputusan Mercy Sihombing mencabut gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran menunjukkan ketidakseriusan penggugat. Dia juga menilai langkah tersebut tidak menghormati marwah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rullyandi menyampaikan penilaian itu setelah sidang lanjutan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT di PTUN Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026). Menurutnya, penggugat seharusnya membuktikan dalil yang disampaikan melalui proses persidangan, bukan justru mencabut gugatan.
"Itu merupakan tindakan yang dikatakan contempt of court, karena tidak menghormati jalannya persidangan. Di mana Penggugat yang seharusnya mengajukan gugatan itu wajib apa yang didalilkan itu dibuktikan di dalam persidangan," ujar Rullyandi saat ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).