Jakarta -
Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Letda AG diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk proses hukum lebih lanjut.
"Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
TNI AD memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban. Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magasin, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV.
Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kualifikasi Elite Dicabut
Selain proses hukum, Letda Inf AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya. Tiga kualifikasi elite itu didapatkan prajurit Kopassus setelah melewati rangkaian panjang berupa latihan dan ujian.
Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan (hukuman) internal di lingkungan Kopassus.
TNI AD menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai wujud pertanggungjawaban dan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat kepada institusi.
"TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional," tegas Kadispenad.
Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan penyelidikan Denpom Kopassus bersama unsur terkait. Penyidik telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api. Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jari yang bersangkutan berada di area pelatuk. Rekaman CCTV turut menjadi barang bukti.
(jbr/imk)