JawaPos.com - Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya membongkar praktik esek-esek suami jual istri untuk layani pria hidung belang dengan layanan threesome. Dua orang ditetapkan tersangka yakni WBS (39), warga Kota Surabaya nekat menjual istrinya berinisial RKR (37) serta tersangka RW (25), warga Kabupaten Ngawi, menjual istrinya berinisial SNK (25), warga Kabupaten Nganjuk.
Keduanya menawarkan layanan hubungan badan, melalui sebuah grup di media sosial Facebook dan memasang tarif sebesar ratusan ribu rupiah.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari menjelaskan kasus ini terungkap ketika tersangka WBS menjual istrinya melalui Facebook dengan layanan threesome pada Minggu (25/10). WBS memaksa istrinya untuk melayani tamu, dengan cara berhubungan badan.