Jakarta -
Seorang warga bernama Bernita Matondang mengajukan gugatan terhadap UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur pembalut menstruasi sebagai barang bebas pajak.
Dilihat dari situs MK, Senin (2/11/2026), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 406/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 dan
Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1.
Berikut isi pasal-pasal yang digugat:
Pasal 16B
(1a) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:
j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:
1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1
j. Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.
1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
a) beras;
b) gabah;
c) jagung;
d) sagu;
e) kedelai;
f) garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
g) daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
h) telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
i) susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
j) buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
k) sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Alasan Pemohon
Pemohon mengatakan dirinya sebagai perempuan mengalami menstruasi secara berkala dan memerlukan produk sanitasi menstruasi seperti pembalut. Dia mengatakan pembalut penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan wanita yang mengalami menstruasi yang timbul dari proses biologis.
"Berdasarkan transaksi pembelian yang dilakukan Pemohon, harga pembalut yang dibeli telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon secara langsung menanggung beban ekonomi dari kebijakan pengenaan PPN atas produk sanitasi menstruasi," ujarnya.
Dia mengatakan beban tersebut bukan pilihan pribadi, melainkan kebutuhan secara biologis. Dia mengatakan dirinya tidak bisa menghindari PPN tersebut.
"Keadaan ini menimbulkan persoalan konstitusional mengenai apakah kebijakan fasilitas PPN telah
mempertimbangkan secara memadai karakteristik kebutuhan dasar yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan menstruasi," ujarnya.
Dia mengatakan tidak adanya penjelasan yang mengecualikan pembalut sebagai barang bebas pajak membuat celah pengenaan pajak terhadap pembalut. Dia meminta MK untuk mengatur agar pembalut masuk sebagai barang bebas pajak.
Berikut petitum pemohon:
- Menyatakan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagai dasar pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai wajib mempertimbangkan secara objektif, rasional, dan proporsional kebutuhan esensial yang berkaitan dengan proses biologis manusia, termasuk kebutuhan produk sanitasi menstruasi
- Menyatakan Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa rincian barang kebutuhan pokok yang disebutkan di dalamnya tidak bersifat limitatif, serta penentuan barang lain yang memiliki karakteristik kebutuhan esensial, termasuk produk sanitasi menstruasi.
Soal Pajak Pembalut
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti mengatakan selama ini pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang merupakan barang kena pajak (BKP). Pembeliannya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Inge kepada detikcom, Kamis (29/10).
Untuk barang nonmewah, tarif PPN adalah 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11%.
"Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," ujar Inge.
(haf/dhn)