Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan empat warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengenai kecukupan anggaran penanggulangan bencana, termasuk untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal tersebut tertuang dalam putusan Permohonan Nomor 369/PUU-XXIV/2026 yang diputuskan MK, pada Kamis (29/10).
Dalam pertimbangannya, MK menilai jika anggaran penanggulangan bencana tidak mencukupi, tidak serta-merta membuat ketentuan dalam UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan konstitusi.
"Seandainya terdapat alokasi yang tidak memadai dalam suatu tahun anggaran, terutama dalam menghadapi kondisi yang tidak dapat diduga, hal demikian bukan merupakan persoalan konstitusional norma," ujar Hakim Liliek Prisbawono saat membaca pertimbangan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai gugatan terkait frasa "yang memadai" dari para pemohon tidak bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran negara yang terbuka dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Mahkamah berpendapat pertanggungjawaban pengelolaan APBN telah memiliki mekanisme tersendiri. Mulai dari pembahasan anggaran bersama DPR, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga pelaporan realisasi anggaran.
MK memandang kecukupan anggaran penanggulangan bencana perlu dilihat dengan membandingkan dokumen perencanaan, risiko yang dihadapi, alokasi anggaran, dan realisasinya.
Oleh karenanya, MK menyatakan frasa yang diuji tidak dapat dipisahkan dari sistem penanggulangan bencana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian frasa 'yang memadai' dalam a quo telah memiliki jangkar normatif dalam sistem penanggulangan bencana," jelas Liliek.
Dalam pertimbangannya, MK memang melihat dalil para pemohon mengenai risiko karhutla yang terkonsentrasi di daerah bergambut seperti Kalteng.
[Gambas:Video CNN]
Namun Mahkamah menilai persoalan beban fiskal daerah dalam menghadapi risiko bencana berkaitan dengan kebijakan transfer anggaran, penentuan prioritas, dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
MK menyatakan persoalan tersebut merupakan bagian dari penerapan kebijakan, bukan bukti bahwa frasa "yang memadai" dalam UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan konstitusi.
"Sehingga dalil para pemohon adalah dalil yang tidak berdasar dan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," tegas Liliek.
Adapun para pemohon menguji frasa "yang memadai" dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kedua pasal itu mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana melalui APBN dan APBD.
Mereka menilai frasa "yang memadai" tidak memiliki parameter objektif untuk menentukan apakah anggaran yang dialokasikan sudah mencukupi kebutuhan penanggulangan bencana berdasarkan tingkat risiko di setiap daerah.
Para pemohon juga menyoroti risiko karhutla di Kalteng khususnya di wilayah bergambut yang dinilai dapat menimbulkan ketimpangan beban fiskal dalam penanggulangan bencana.
Mereka meminta agar kewajiban alokasi anggaran penanggulangan bencana mencakup tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.
(tfq/isn)