Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

MKMK Nyatakan 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik

MKMK menolak gugatan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK terkait sidang syarat pendidikan Wapres Gibran.

Detik 4 menit baca 0 komentar
MKMK Nyatakan 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik
Foto: Detik

Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang gugatan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MKMK menolak laporan pemohon seluruhnya.

"Memutuskan, menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya," kata hakim ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang yang digelar, Kamis (5/11/2026).

Gugatan ini dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung. Laporan teregister dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.

Pemohon menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang menjadi salah satu pemohon. Pemohon juga menilai tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari Pemohon maupun Termohon, yaitu KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, sarat akan tekanan publik, media, hingga tekanan politik.

Dalam pertimbangan putusannya, MKMK menyinggung soal fenomena lembaga peradilan di belahan dunia yang dilibatkan dalam persoalan politik. Hal itu dilakukan agar persoalan politik tidak berlarut-larut tanpa ada kata putus.

Hakim MKMK mengatakan fenomena itu merupakan hal yang wajar, termasuk saat MK mengadili persoalan syarat pendidikan ijazah Gibran yang tertuang dalam nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXIV/2026. MKMK mengatakan hal yang seharusnya menjadi persoalan adalah jika lembaga peradilan justru terpengaruh dan dipengaruhi oleh permainan politik.

MKMK memutuskan tindakan hakim MK yang mengadili gugatan syarat pendidikan Gibran tidak melanggar prinsip kecakapan hingga prinsip kesaksamaan.

"Dengan demikian, tindakan para hakim terlapor untuk memeriksa pokok perkara yang tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan syarat formil permohonan dalam permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah pilihan berdasarkan cara pandang berhukum yang digunakan oleh para hakim terlapor berdasarkan keputusan yang diambil secara kolektif dan oleh karenanya tidak melanggar prinsip-prinsip pada Sapta Karsa Hutama, khususnya prinsip kecakapan, dan kesaksamaan, dan prinsip kearifan dan kebijaksanaan," ujar hakim MKMK.

Seperti diketahui, sembilan hakim MK diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang diregistrasi dengan nomor Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sembilan hakim MK itu diadukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung.

Pian menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang menjadi salah satu pemohon.

"Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan/atau imbalan sejumlah uang sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana (Pemohon III)," ujar Saddan Sitorus selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 yang tertera dalam website Mahkamah Konstitusi mkri.id seperti dilihat pada Rabu (7/10).

Menurut Saddan, seharusnya hakim MK bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang diadilinya. Sejak 2023, banyak pihak yang mempertanyakan ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, kemudian lanjut mempertanyakan ijazah anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi perhatian publik, media, dan politik, yang Pengadu duga untuk agenda politik.

Saddan menilai tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari Pemohon maupun Termohon, yaitu KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, sarat akan tekanan publik, media, hingga tekanan politik. Menurut Saddan, hakim MK harusnya mempelajari dan menilai permohonan tersebut dan melakukan pemeriksaan pembuktian, bukan langsung masuk pada agenda pembuktian.

Saddan meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen bersama dengan MKMK dalam memeriksa aduan dari Pengadu. Kemudian, MKMK diminta memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama.

Kemudian MKMK juga diminta memberhentikan sementara dan/atau tidak melanjutkan sementara Perkara dengan nomor register perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sampai selesainya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK. MKMK juga diminta memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap hakim MK jika terbukti melakukan pelanggaran etik.

Saddan juga meminta seluruh keputusan dan/atau penetapan yang dilakukan oleh hakim MK dalam memeriksa dan mengadili Perkara dengan nomor register perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibatalkan.

(ygs/dhn)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.