LAMPUNG UTARA, iNews.id – Jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara membongkar kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Oknum guru berinisial IS (34) di Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS) ditangkap polisi dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap lima santriwati.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel mengungkapkan, perkara ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melapor melalui layanan darurat Call Center 110.
"Kami langsung mendatangi lokasi dan membawa IS untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang dihimpun penyidik, ada lima santriwati yang menjadi korban," kata AKP Ivan Roland Cristofel, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ungkap Ivan, modus operandi tersangka melancarkan aksi bejatnya dilakukan saat para santriwati di lingkungan pesantren bersiap hendak melaksanakan ibadah salat Subuh. Para korban yang mengalami trauma kemudian mengadukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada keluarga masing-masing.
Penyidik saat ini masih mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa, memeriksa keterangan saksi-saksi, serta mengamankan alat bukti pendukung dalam perkara ini.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka IS sempat menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Di hadapan penyidik, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan keluarga para korban serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kendati demikian, penyidik menegaskan bahwa penyesalan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.