JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kendala dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan asesmen itu berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menghilangkan hak murid.
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution mengatakan, pengawasan dilakukan melalui pemantauan Posko TKA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta kunjungan langsung ke SMA Negeri 32 Jakarta, Rabu (4/11).
Ombudsman juga membuka kanal pengaduan melalui kantor perwakilan di seluruh provinsi agar masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun masukan terkait pelaksanaan TKA.
"Menurut saya, ini penting untuk menghadirkan negara dan memastikan bahwa pelayanan publik di bidang pendidikan bisa kita pantau," ujarnya, Rabu (4/11)
Ia menegaskan bahwa pengawasan dan transparansi menjadi hal penting.
"Harapannya, apabila ada persoalan, kita bisa mengidentifikasinya secara langsung sehingga tindakan korektif dapat segera dilakukan," imbuh Maneger.
Ia menegaskan, pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh murid tetap memperoleh haknya dalam mengikuti TKA.
Termasuk murid penyandang disabilitas maupun peserta yang mengalami kendala selama pelaksanaan asesmen agar mendapat penanganan sesuai ketentuan.
Menurut Maneger, pemantauan langsung memungkinkan persoalan yang muncul di lapangan segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.