Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Pakar Ekonomi Sebut Pajak Pembalut Picu Perubahan Konsumsi, Berisiko Ancam Kesehatan Reproduksi

Kebijakan PPN 11% pada pembalut wanita memicu perdebatan, dampak kesehatan, dan opsi revisi regulasi.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Pakar Ekonomi Sebut Pajak Pembalut Picu Perubahan Konsumsi, Berisiko Ancam Kesehatan Reproduksi
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produk pembalut wanita terus menuai perdebatan tajam di tengah masyarakat. Di balik status legalnya sebagai Barang Kena Pajak (BKP), kebijakan fiskal ini dinilai memicu ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Prof Heru Tjaraka menegaskan, produk kebersihan menstruasi merupakan kebutuhan biologis mutlak bagi perempuan yang tidak bisa ditunda. Penerapan tarif pajak 11 persen menciptakan beban fiskal struktural yang berdampak langsung pada kesejahteraan dan kesehatan reproduksi perempuan.

"Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pajak ini memicu perubahan perilaku konsumsi yang berisiko bagi kesehatan. Perubahan perilaku tersebut dapat dilihat dari berkurangnya frekuensi penggantian pembalut, peralihan ke bahan alternatif yang tidak higienis, serta pengurangan anggaran pada kebutuhan pokok lain," ungkap Prof Heru pada Minggu (8/11).

Ia menjelaskan penggunaan bahan pembalut alternatif yang tidak steril akibat keterbatasan ekonomi sangat berbahaya bagi kesehatan organ intim perempuan. Risiko infeksi hingga penurunan kualitas hidup jangka panjang menjadi konsekuensi serius dari pergeseran pola konsumsi tersebut.

Oleh sebab itu, peninjauan ulang regulasi dengan memasukkan pembalut ke dalam kategori barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN dinilai sebagai langkah yang sangat rasional. "Penyesuaian aturan ini tidak hanya menegakkan prinsip keadilan gender dan kesehatan publik, tetapi juga sejalan dengan transformasi hukum perpajakan modern yang lebih responsif terhadap kebutuhan dasar masyarakat," tegasnya.

Dari aspek fiskal, Prof Heru mengungkapkan bahwa pembebasan PPN pembalut sangat realistis diterapkan di Indonesia tanpa mengganggu target penerimaan negara secara signifikan. Berdasarkan estimasi, terdapat sekitar 60 hingga 70 juta perempuan usia produktif dengan rata-rata konsumsi pembalut Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per bulan.

Total potensi PPN yang terkumpul berkisar antara Rp 1,5 triliun hingga Rp 2,5 triliun per tahun, yang mana angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan total penerimaan PPN nasional yang mencapai lebih dari Rp 700–800 triliun per tahun.
"Potensi penerimaan yang hilang (tax expenditure) dari pembebasan PPN pembalut hanya mencakup kurang dari 0,3 persen dari total penerimaan PPN, atau sekitar 0,1 persen dari target penerimaan pajak nasional," paparnya.

Kehilangan potensi penerimaan pada skala kecil tersebut disebutnya sangat mudah ditutup melalui langkah intensifikasi pajak dari sektor lain, seperti optimalisasi pengawasan pajak digital dan e-commerce. Sebagai jalan keluar bagi pemerintah, Prof Heru memberikan dua pilihan skema kebijakan fiskal yang dapat ditempuh secara fleksibel.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.