"Pernyataan Luhut benar. Merujuk Pasal 3 UNCAC 2003 yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, menyatakan bahwa UNCAC 2003 tidak mengakui kerugian negara sebagai unsur tipikor," kata Romli, Selasa (27/10).
Menurut Romli, ratifikasi tersebut membawa konsekuensi hukum yakni melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya dua pasal yang mencantumkan kerugian negara.
"Konsekuensi ratifikasi adalah harus ada perubahan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, khususnya ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak lagi mencantumkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Namun, kata dia, perubahan tersebut tidak membuat Undang-Undang Tipikor kehilangan kekhususannya. Sebab, Romli mengatakan masih terdapat ketentuan mengenai illicit enrichment, suap terhadap pejabat publik domestik dan asing hingga pemulihan aset.
"Namun tidak berarti UU Tipikor 1999 kehilangan marwah sebagai undang-undang khusus (lex specialis), karena masih terdapat ketentuan mengenai illicit enrichment, suap terhadap pejabat publik domestik dan asing, pencucian uang, penggelapan oleh pejabat publik, dan kerja sama dalam asset recovery," ungkapnya.
Untuk itu, Romli menegaskan karena Indonesia telah meratifikasi UNCAC 2003, maka konsekuensinya harus melaksanakan ketentuan tersebut.
"Indonesia meratifikasi UNCAC 2003, berarti pemerintah RI setuju mengikatkan diri dengan ketentuan UNCAC 2003, dengan konsekuensi hukum wajib melaksanakan ketentuan UNCAC 2003 tanpa kecuali," tegasnya.