Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Pakar: Pembatalan Suket Pendidikan Gibran bisa Jadi Dasar DPR/MPR untuk Pemakzulan

Putusan Mahkamah Agung terkait ijazah Gibran dapat memicu langkah DPR/MPR untuk menindaklanjuti persyaratan pencalonan wapres.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Pakar: Pembatalan Suket Pendidikan Gibran bisa Jadi Dasar DPR/MPR untuk Pemakzulan
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi DPR/MPR untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pencalonan wakil presiden.

Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai, putusan MA tersebut memiliki keterkaitan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, kedua putusan itu dapat menjadi landasan bagi lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengambil langkah lebih lanjut.

"Pada dasarnya putusan MA itu sejalan dgn bunyi pertimbangan putusan MK, MA hanya punya kewenangan (kompetensi,) menyatakan suket penyetaraan itu tidak sah, artinya sepanjang suatu perintah pengadilan tidak diminta oleh para pihak dalam satu sengketa," kata Fickar kepada wartawan, Minggu (1/11).

Fickar menjelaskan, putusan MA yang menyatakan suket penyetaraan pendidikan tidak sah tidak serta-merta membuat Gibran harus mengundurkan diri ataupun diberhentikan dari jabatan wakil presiden. Sebab, persoalan pemberhentian pejabat negara memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.

Dia menegaskan, tindak lanjut atas putusan MA maupun pertimbangan MK harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum dan konstitusi. Dalam hal ini, langkah tersebut bisa berasal dari Gibran sendiri maupun melalui mekanisme pemakzulan.

"Baik putusan MK maupun MA harus ditindak lanjuti oleh kekuasaan yang relevan dalam hal ini Wapres Gibran sendiri (mundur) atau dimundurkan/dimakzulkan okeh DPR/MPR. Karena sudah terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai wapres," tegasnya.

Lebih lanjut, Fickar berpandangan bahwa putusan kedua lembaga peradilan tersebut dapat menjadi pijakan bagi DPR/MPR untuk mempertimbangkan langkah politik terhadap Gibran. Meski demikian, realisasi pemakzulan tetap membutuhkan proses dan keputusan politik sesuai mekanisme ketatanegaraan.

"Celah hukum sudah terbuka tinggal kemauan politik saja, karena secara hukum sudah cukup kuat bagi lembaga yang berwenang untuk meminta mundur Gibran atau memakzulkan secara politik," jelasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10). Putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.