Pengacara Roy, Refly Harun, awalnya bertanya ke Jokowi tentang apa saja tindakan Roy yang dinilai sebagai serangan nama baik atau fitnah. Jokowi lalu menjawab pertanyaan tersebut.
Hakim memotong jawaban Jokowi dan menyatakan pertanyaan tersebut sudah ditanyakan oleh jaksa dan dijelaskan oleh Jokowi. Jokowi pun mengaku menjelaskan ulang karena ditanya oleh Refly.
"Begini. Tadi sudah ditanyakan kemudian diputar oleh Penuntut Umum. Apakah itu semua tadi, betul, Saksi?" tanya ketua majelis hakim Christina Endarwati.
"Iya, saya karena ditanyakan saya ulang," jawab Jokowi.
Hakim meminta pengacara Roy tidak mengulang pertanyaan. Jaksa juga bertanya apakah pihaknya bisa menyampaikan keberatan saat kubu Roy mengulang pertanyaan.
"Kami menghormati untuk tidak memotong. Makanya kami tadi nggak motong, jadi terserah kalau Majelis Hakim menganggap cukup, cukup. Kami hanya menegaskan saja," ujar pengacara Roy.
"Majelis, mohon izin. Kami Penuntut Umum bertanya, Majelis, terkait dengan potong itu maksudnya seperti apa, Majelis? Karena di sini apakah kami tidak boleh untuk melakukan keberatan apabila ada pengulangan pertanyaan, Majelis? Mohon izin," ujar jaksa.
"Jadi, tadi saya yang memotong, ya. Karena tadi sudah ditanyakan, bahkan semua menit-menit tadi sudah ditampilkan oleh Penuntut Umum. Begitu, ya?" ujar hakim.
"Sudah ditunjukkan, Majelis," jawab jaksa.
Jaksa meminta hakim agar pengacara Roy berbicara dengan pihaknya melalui majelis. Hakim lalu meminta Jokowi untuk bilang jika pertanyaan dari kubu Ro sudah pernah ditanyakan jaksa.
Perdebatan dan saling bentak antara jaksa dan pengacara Roy pun terjadi. Pengacara Roy meminta hakim mengeluarkan salah seorang jaksa yang dianggap mengganggu.
Jaksa tersebut meminta hakim untuk memperingatkan pengacara Roy agar tetap bersikap sopan. Hakim lalu menskors persidangan.
"Kalau nggak dikeluarin aja yang mengganggu persidangan itu!" teriak pengacara Roy.
"Mohon izin majelis, agar diperingatkan dulu untuk tidak menaikkan nada seperti itu, Majelis. Sopanan, Majelis," ujar jaksa.
"Anda yang mengganggu soalnya!" timpal pengacara Roy.
"Agar berbicara kepada Majelis Hakim, Majelis," timpal jaksa.
"Anda yang mengganggu!" ujar pengacara Roy.
"Cukup, ya," ujar hakim.
"Ini kelewatan, kebangetan dia! Kita tidak pernah mengganggu dia!" ujar pengacara Roy.
"Mereka juga memotong, Majelis," ujar jaksa.
"Tolong, ya, tertib," ucap hakim.
"Iya. Dan tidak hanya di sidang sini, di sidang Dokter Tifa juga begitu!" ujar pengacara Roy.
"Skors. Kita skors, ya," ujar hakim.
"Iya. Ini oknumnya sama, Yang Mulia!" timpal pengacara Roy.
Hakim meminta pengunjung sidang tidak berkomentar dengan bersuara gaduh. Hakim meminta pengacara Roy dan jaksa bersikap santai agar suasana persidangan lebih enak.
"Dari pengunjung juga, ya, tolong diredakan, jangan bersuara. Suara jangan ditinggikan, ya. Pelan saja, santai biar suasananya lebih enak, ya," ujar hakim.
"Jaksa penuntut umum harusnya menjaga etika, ya. Ada aturannya," ujar pengacara Roy.
"Majelis, mohon izin. Dari tadi kami berbicara melalui Majelis Hakim, Majelis. Dari tadi advokat yang berbicara langsung kepada kami," timpal jaksa
Hakim lalu membuka lagi persidangan setelah diskors. Hakim meminta pengacara Roy dan Jaksa menjaga ketertiban persidangan.
"Cukup! Saya buka kembali. Skors dicabut, ya. Sebentar. Jadi dari tim advokat, tolong ya dikondisikan timnya. Dari tim advokat dikondisikan, tim penuntut umum, Pak Marcelo ya? Siapa Pak yang Pak Marcelo yang mana? Marcelo Bela? Oh. Tolong dikondisikan timnya ya Pak, ya. Gitu, ya. Dari advokat, dari penuntut umum kondisikan timnya, jaga ketertiban," ujar hakim.
Sidang lalu dilanjutkan kembali. Pengacara Roy kembali bertanya ke Jokowi
"Siap. Iya, kami akan bertanya. Kalau merasa sudah dijelaskan, cukup bilang sudah dijelaskan, ya. Tidak perlu dipotong, itu yang paling penting. Oke, kami lanjutkan ya," ujar pengacara Roy.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(mib/haf)