Agustinus Sutardi, MAP
Mahasiswa Prodi Doktoral Fisip Universitas Padjadjaran
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) menawarkan janji yang sulit ditolak: anak-anak Indonesia memperoleh makanan bergizi, sementara petani, nelayan, dan pelaku usaha lokal memperoleh pasar yang lebih pasti. Namun, keberhasilan sebuah kebijakan publik tidak cukup diukur dari jumlah porsi yang dibagikan.
Pertanyaan yang lebih mendasar ialah siapa yang sudah terjangkau, siapa yang masih tertinggal, dan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari belanja negara tersebut.
Dalam sejumlah percakapan dengan aparatur sipil negara dari berbagai daerah, saya mendengar kegelisahan mengenai menyempitnya ruang fiskal pemerintah daerah di tengah besarnya agenda prioritas nasional, termasuk MBG dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Percakapan tersebut tentu bukan survei yang dapat digeneralisasi. Namun, kegelisahan itu layak dibaca bersama perubahan kebijakan anggaran yang nyata.
Pagu transfer ke daerah dalam APBN 2025 semula mencapai Rp919,9 triliun. Sementara itu, Nota Keuangan RAPBN 2026 mengusulkan transfer ke daerah sekitar Rp650 triliun. Angka-angka tersebut perlu dibaca sesuai status dan periode anggarannya, bukan sebagai bukti bahwa seluruh penyesuaian terjadi akibat MBG.
Meski demikian, keduanya memperlihatkan mengapa keberlanjutan pelayanan publik dan kapasitas inovasi daerah patut menjadi perhatian. Daerah dengan pendapatan asli daerah rendah, seperti banyak wilayah di Nusa Tenggara Timur, memiliki daya tahan fiskal yang tidak sama dengan daerah berpendapatan tinggi.
Dilema Pemerataan
Di sisi lain, perluasan MBG berlangsung sangat cepat. Badan Gizi Nasional menyebut pada 20 Oktober 2026 program ini telah menjangkau 57,49 juta penerima manfaat melalui 26.385 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Capaian tersebut patut diapresiasi.
Akan tetapi, angka nasional tidak otomatis menjelaskan kesenjangan antarwilayah. Anak di kota dengan akses jalan dan pemasok memadai menghadapi persoalan berbeda dari anak di desa pegunungan atau pulau kecil yang bergantung pada cuaca dan transportasi laut.
Pemerintah bukan tanpa respons. Sejak Januari 2026, Badan Gizi Nasional telah menerbitkan pedoman khusus untuk wilayah terpencil. Pada Oktober 2026, lembaga itu juga mendorong aktivasi SPPG di wilayah tertinggal dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Langkah tersebut menunjukkan adanya pengakuan atas persoalan pemerataan. Tantangannya kini bergeser: apakah perluasan fasilitas benar-benar menghasilkan layanan yang aman, rutin, dan sesuai kebutuhan lokal?
Desain pelayanan yang terlalu bergantung pada ketersediaan mitra bermodal, skala produksi tertentu, dan jaringan distribusi panjang berisiko membuat lokasi yang mudah dijangkau bergerak lebih cepat daripada wilayah dengan kebutuhan besar tetapi daya dukung terbatas. Hal ini merupakan risiko desain yang perlu diuji melalui data sebaran SPPG dan penerima manfaat per kecamatan, bukan kesimpulan bahwa seluruh dapur MBG terkonsentrasi di perkotaan.
Persoalan keamanan pangan mengingatkan bahwa kecepatan ekspansi harus berjalan bersama kualitas pengawasan. Badan Gizi Nasional pada September 2026 menyatakan bahwa sebagian besar kasus gangguan kesehatan yang dievaluasi berkaitan dengan ketidakpatuhan prosedur operasional. Karena itu, jarak distribusi yang pendek dapat membantu pengendalian waktu pengiriman, tetapi tidak dengan sendirinya menjamin makanan aman. Higiene, pengolahan, pengendalian suhu, pelatihan tenaga, serta pemeriksaan independen tetap menentukan.