Jakarta -
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi penyadapan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) RI Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Prabowo Subianto. Herman mengapresiasi pengungkapan kasus ini.
"Saya salut dan memberi apresiasi terhadap Kapolri dan jajaranya atas pengungkapan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum ini," kata Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Herman menyebut penyadapan terhadap presiden dan pihak lainnya merupakan pelanggaran hukum berat. Untuk itu dirinya meminta kasus ini diusut tuntas dan apa keperluan penyadapan itu.
"Penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan pihak lainya yang dilakukan oleh LSP dkk adalah pelanggaran hukum berat, oleh karenanya perlu diusut tuntas, transparan, dan mengungkap untuk kepentingan apa dan siapa dibalik semua ini," ucapnya.
Herman menegaskan segala tindakan yang dilakukan aparat di Indonesia harus berlandaskan hukum. Untuk itu, dirinya menegaskan Demokrat menghormati proses hukum yang ada.
"Sebagai negara hukum, segala tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan jika melampau kewenanganya maka dapat dikatagorikan sebagai tindakan abuse of power," ucap dia.
"Oleh karena itu, saya menghormati proses hukum ini, dan semoga dapat diusut tuntas, transparan, dan siapapun yang terlibat bertanggungjawab atas perbuatanya," tambahnya.
Sebelumnya Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Ketiganya yakni mantan Kapolri yang juga merupakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Presiden Prabowo kemudian memecat Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan perbuatan Listyo Sigit membahayakan keselamatan pimpinan negara dan mengarah ke makar.
(ial/isa)