Jakarta -
PDI Perjuangan mengapresi keberanian dan integritas jajaran internal Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah itu merupakan wujud komitmen terhadap supremasi hukum dan memperkuat integritas Polri.
"Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Secara khusus, Hasto memberikan penghargaan terhadap keberanian jajaran internal Polri yang berinisiatif melaporkan praktik penyadapan ilegal tersebut. Baginya, sikap itu menunjukkanintegritas dan komitmen terhadap kebenaran.
Dia mengatakan keberanian personel internal Polri dalam melaporkan praktik penyadapan ilegal merupakan cerminan kuatnya nilai moral, hati nurani, dan integritas di dalam institusi kepolisian.
"Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan," ungkap Hasto.
"Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi," lanjutnya.
Dia mengingatkan setiap jabatan publik harus dijalankan dengan landasan moral, etika, integritas, dan sikap kenegarawanan. Dia menekankan kewenangan itu tak boleh disalahgunakan.
"Setiap jabatan publik, terlebih yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara," kata Hasto.
PDIP menilai ketegasan Polri dalam menangani dugaan penyadapan ilegal ini sejalan dengan semangat kepolisian yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Hal itu menurutnya sejalan dengan semangat 'Polri Bersama Masyarakat'.
"PDI Perjuangan menempatkan ketegasan Polri ini sejalan dengan semangat 'Polri Bersama Masyarakat'. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang sungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum," tegasnya.
Hasto mendukung Polri untuk terus memperkuat komitmen menjaga keamanan masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh warga negara, serta memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi.
"PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara," pungkas Hasto.
Sebelumnya Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
(amw/zap)