Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Pemda Bisa Lampaui Batas Defisit APBD 2027, Ini Syarat dari Kemenkeu

Pemda Bisa Lampaui Batas Defisit APBD 2027, Ini Syarat dari Kemenkeu #bisnisupdate #update #bisnis #text

Kumparan 3 menit baca 0 komentar
Pemda Bisa Lampaui Batas Defisit APBD 2027, Ini Syarat dari Kemenkeu
Foto: Kumparan

Pemerintah daerah dapat melampaui batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026.

Dalam Pasal 3, beleid tersebut menetapkan batas maksimal defisit APBD setiap daerah sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah. Sementara itu, Pasal 2 menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD 2027 sebesar 0,18 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB).

“Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri,” tulis Pasal 7 ayat (2) PMK tersebut, dikutip Selasa (27/10).

Persetujuan itu diberikan dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya, defisit APBD secara kumulatif yang dibiayai dari utang daerah tidak boleh melampaui 0,18 persen dari proyeksi PDB. Batas yang sama juga berlaku untuk pembiayaan utang daerah secara kumulatif.

Selain itu, pemerintah daerah harus memenuhi ketentuan kemampuan keuangan untuk membayar utang. Dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c, disebutkan bahwa rasio kemampuan keuangan Daerah dalam mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5.

Pemerintah daerah juga harus memastikan jumlah sisa utang dan rencana penarikan utang baru tidak melebihi batas yang ditentukan.

“Jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak melampaui 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya;” tulis Pasal 7 ayat (3) huruf d.

Persyaratan lainnya mencakup pemenuhan persetujuan atau pertimbangan dari pihak terkait sesuai jenis pembiayaan utang, serta pertimbangan kebijakan fiskal nasional yang mempengaruhi kemampuan pembayaran utang dan kapasitas fiskal daerah.

Mekanisme Pengajuan Persetujuan

Untuk memperoleh persetujuan, kepala daerah harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau gubernur.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dokumen pendukung, antara lain laporan realisasi anggaran (LRA) tahun 2025 yang telah diaudit, LRA tahun 2026, rancangan peraturan daerah tentang APBD 2027, serta rencana penarikan dan pembayaran kembali pembiayaan utang daerah. Dokumen lain juga harus disertakan sesuai ketentuan dalam Pasal 8 PMK tersebut.

Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan yang diajukan paling lama 14 hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap dan benar.

“Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari kepala Daerah secara lengkap dan benar,” bunyi Pasal 9 ayat (2).

Apabila permohonan ditolak, kepala daerah masih dapat mengajukan kembali permohonan selama rancangan peraturan daerah tentang APBD belum dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau gubernur.

Persetujuan atau penolakan dari Menteri Keuangan tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.