Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Pemerintah Didorong Bentuk Lembaga Independen Pengawas Penyadapan, Cega Skandal Terulang

Pakar komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Rulli Nasrullah, mendorong pemerintah membentuk lembaga independen yang secara khusus mengawasi aktivitas penyadapan oleh institusi negara.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Pemerintah Didorong Bentuk Lembaga Independen Pengawas Penyadapan, Cega Skandal Terulang
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Pakar komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Rulli Nasrullah, mendorong pemerintah membentuk lembaga independen yang secara khusus mengawasi aktivitas penyadapan oleh institusi negara. Hal ini menyusul mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional.

Rulli mengatakan, mencuatnya kasus penyadapan yang menyeret Kepala Staff Presiden Jenderal Listyo Sigit dan sejumlah perwira polisi lain, semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola penyadapan di Indonesia. Hal ini agar kewenangan intersepsi komunikasi tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun personal.

"Persoalan penyadapan tidak cukup hanya diselesaikan melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Pemerintah juga perlu membangun sistem pengawasan yang memastikan kewenangan intersepsi komunikasi tidak digunakan secara sewenang-wenang," jelas Rulli, dilansir dari Antara, Kamis (5/11).

Rulli menilai, penyadapan memang dapat menjadi instrumen penting bagi penegakan hukum dan keamanan negara. Namun, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan mekanisme kontrol yang kuat, karena berkaitan langsung dengan hak privasi, perlindungan data pribadi, dan kebebasan komunikasi masyarakat.

Rulli menyoroti potensi konflik kepentingan apabila pengawasan aktivitas penyadapan sepenuhnya diserahkan kepada institusi yang juga memiliki kewenangan melakukan penyadapan.

Menurut dia, pengawasan internal tetap diperlukan, tetapi tidak cukup untuk menjamin akuntabilitas. Karena itu, diperlukan pengawasan eksternal yang independen, memiliki kewenangan pemeriksaan, serta akses untuk memastikan setiap aktivitas penyadapan sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia mengusulkan sedikitnya lima fungsi utama yang perlu dimiliki lembaga pengawas penyadapan.

Pertama, mengawasi prosedur dan legalitas permohonan penyadapan, termasuk memastikan adanya dasar hukum, tujuan yang jelas, identitas sasaran, dan batas waktu pelaksanaan.

Kedua, melakukan audit terhadap sistem dan perangkat penyadapan yang dimiliki institusi negara. Audit tersebut mencakup keamanan teknologi, penggunaan hak akses, aktivitas administrator, penyimpanan data, hingga rekam jejak digital.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.