JawaPos.com - Pemerintah bersama DPR RI menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup sejumlah profesi lain, mulai dari dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), hingga tenaga kesehatan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR RI yang melibatkan berbagai kementerian serta sektor terkait.
"Kami sudah pernah menyampaikan bahwa pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11).
Dia menuturkan, kebijakan terbaru ini merupakan pengembangan dari rencana pemerintah sebelumnya yang lebih dahulu diarahkan untuk mengangkat PPPK paruh waktu di sektor pendidikan, khususnya guru.
Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan dan perhitungan, pemerintah sepakat memperluas cakupan pengangkatan tersebut.
Dengan demikian, kesempatan menjadi PPPK penuh waktu juga diberikan kepada pegawai yang menjalankan tugas di luar sektor pendidikan.
Sejumlah profesi yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut di antaranya dosen, petugas damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga medis, serta pegawai teknis dan pelayanan lainnya.
Prasetyo menegaskan, kesepakatan peningkatan status kepegawaian ini telah melalui proses pembahasan lintas sektor.
Pasalnya, persoalan penataan tenaga aparatur sipil negara (ASN) membutuhkan koordinasi dan pertimbangan menyeluruh dari berbagai pihak.