Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Peneliti Sebut UNCAC Tak Wajibkan Aturan Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

Yadi mengatakan UNCAC tidak mewajibkan negara anggota mengadopsi aturan peningkatan kekayaan tak wajar dan perampasan aset tanpa pemidanaan.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Peneliti Sebut UNCAC Tak Wajibkan Aturan Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Foto: Detik

Jakarta -

Peneliti sekaligus Direktur Eksekutif Open Parlement Institut, Yadi Surya Diputra, menyebut Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) tidak mewajibkan pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar dan non-conviction based (NCB) atau perampasan tanpa pemidanaan diadopsi dalam aturan sebuah negara. Yadi menyebut pengapdosian aturan ini bisa menimbulkan keruwetan.

"Itu tidak ada kewajiban pada negara anggota untuk mengadopsi itu karena just so be considered untuk dikonsider dengan Konstitusi negara setempat, kemudian dengan kondisi hukum negara setempat," kata Yadi saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemens, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Seperti illicit enrichment, dirinya menyebut pengapdosianya di sejumlah negara menjadi persoalan. Aturan ini membuat kesan seluruh pejabat negara buruk.

"Ini nanti di berbagai negara adopsinya ruwet seakan-akan memberi sinyal bahwa pejabat atau penyelenggara negara itu busuk semua. Itu itu pesan di balik itu, dan itu praktik yang terjadi di berbagai negara," ucapnya.

Dirinya menilai pengukuran penambahan kekayaan itu harus sesuai asas legalitas atau lex certa, lex stricta. Dia mencontohkan di Amerika Serikat, pejabat publik lebih dulu melepaskan bisnisnya agar kekayaannya lebih mudah diukur ketika menjabat.

"Sementara kita di Indonesia, PNS pejabat politik semua boleh berbisnis sehingga LHKPN pun menjadi susah ukurannya," kata dia.

Kemudian penerapan NCB disejumlah negara lain juga mengalami persoalan. Yadi kembali mencontohkan kasus di Amerika Serikat di mana ada penyitaan uang 5.000 dolar atas dugaan tindak pidana, namun pembuktiannya akan rumit dan menelan biaya besar.

"Ruwetnya di Amerika, sistem hukumnya tidak bisa menghandle itu karena ternyata biaya pembuktian oleh si yang barangnya disita itu jauh lebih besar daripada nilai barang yang disita," sebutnya.

(ial/dek)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.