JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menanggapi keberatan Dokter Detektif (Doktif) atas penangguhan penahanan kliennya. Dia bahkan menantang pihak pelapor merasakan sendiri beratnya menjalani penahanan selama tujuh bulan sebelum mempersoalkan keputusan tersebut.
Faizal menilai keberatan yang disampaikan pihak pelapor menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum pidana di Indonesia. Menurutnya, penangguhan penahanan Richard Lee memiliki sejumlah pertimbangan, mulai dari alasan kemanusiaan hingga kondisi kesehatan.
"Nah, kalau yang nggak paham hukum memang begitu. Jadi karena kan kita alasannya ini alasan kemanusiaan, biar bisa melaksanakan sidang dari rumah. Lalu alasan kesehatan, biar bisa menjalankan pemulihan kesehatannya dari rumah, rawat jalan. Lalu alasan masa penahanan yang sudah habis," ujar Faizal saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).