JOMBANG, iNews.id - Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan istri siri dan anak tirinya yang masih berusia 4 tahun di Madiun, ditangkap polisi di pondok kawasan Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dia diketahui telah tinggal di pondok tersebut selama 12 hari sebelum akhirnya dibekuk Unit Jatanras Polda Jatim.
Pondok yang berada di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, itu menjadi tempat persembunyian Dwi Bagus. Dia ditangkap saat sedang beristirahat di salah satu bangunan di area pondok.
Pengasuh pondok, KH Khoirul Munir membantah memiliki hubungan pertemanan dengan Dwi Bagus. Dia juga menegaskan bahwa tersangka bukan santrinya, melainkan tamu yang datang bersama seorang pria dari Sidoarjo.