JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) buka suara atas penggerebekan Pondok Pesantren Ponpes) Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (29/10).
Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan menegaskan bahwa setiap penggunaan kewenangan, termasuk penggeledahan oleh Polri, harus dijalankan secara patut, proporsional, menghormati hak asasi manusia, dan memberi perlindungan khusus bagi anak.
”Kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas," kata dia pada Sabtu (31/10).
Syafrida menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus dugaan pembakaran warung Mi Babi di Sukoharjo pada 12 September 2026. Proses hukum tersebut merupakan adalah bagian dari tugas polisi untuk memberikan rasa aman kepada warga.
Namun demikian, kewenangan itu tetap harus dilakukan sesuai koridor hukum. Karena itu, Ombudsman mengingatkan Polri untuk melakukan evaluasi, terhadap tindakan yang dilakukan menjelang subuh di asrama anak perempuan, dan melibatkan personel bersenjata.
”Setiap pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum dengan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar dia.
”Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah,” lanjut Syafrida.
Menurut Ombudsman, penggerebekan yang dilakukan dan kini ramai jadi sorotan menyangkut hak asasi manusia. UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, atas kehormatan dan martabat, serta atas harta benda yang di bawah kekuasaannya.
Tidak hanya itu, ada hak setiap anak atas perlindungan dari kekerasan. Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa kelompok rentan, termasuk anak, berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih.