Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Penggerebekan Ponpes Tuai Kritik Lembaga Anak, Empat Pejabat Polres Sukoharjo Dicopot

Polemik terkait tindakan penggerebekan dan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang terletak di Kabupaten Sukoharjo, berbuntut panjang.

iNews 2 menit baca 0 komentar
Penggerebekan Ponpes Tuai Kritik Lembaga Anak, Empat Pejabat Polres Sukoharjo Dicopot
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id — Polemik terkait tindakan penggerebekan dan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang terletak di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berbuntut panjang. Polri  akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencopot serta menonaktifkan Kapolres Sukoharjo bersama sejumlah pejabat kepolisian lainnya.

Langkah penindakan ini dilakukan menyusul gelombang kritik dari berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas perlindungan anak, yang menyoroti prosedur penggerebekan di waktu dini hari. Tindakan aparat saat itu dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis serta meninggalkan trauma mendalam bagi para santriwati di bawah umur yang tinggal di asrama pesantren.

Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, Divisi Propam Mabes Polri langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan etik terhadap Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena serta tiga perwira anak buahnya yang terlibat dalam operasi tersebut, yakni Kasat Serse Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Seluruh personel yang bersangkutan kini telah dinonaktifkan dari jabatannya guna menjalani pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan pada dini hari tersebut menuai polemik karena diduga tidak disertai prosedur komunikasi yang humanis serta menyebabkan kepanikan di kalangan pengurus dan santriwati. Menanggapi desakan publik dan hasil investigasi awal terkait dugaan pelanggaran prosedur di lapangan, pimpinan Polri langsung mencopot jabatan Kapolres Sukoharjo dan menyerahkan penanganan etik sepenuhnya kepada Propam.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.