Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Periksa Direktur Agung Sedayu, KPK Telusuri Aset Bekas Pejabat Pajak Muhammad Haniv

KPK terus menelusuri dugaan gratifikasi mantan pejabat DJP, Muhammad Haniv, melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran aset.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Periksa Direktur Agung Sedayu, KPK Telusuri Aset Bekas Pejabat Pajak Muhammad Haniv
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan keterkaitan sejumlah aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Muhammad Haniv. Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Direktur Marketing Agung Sedayu Group, Veronica Susilo Wardhani.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Veronica dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP yang menjerat Muhammad Haniv. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (5/11).

"Penyidik meminta sejumlah keterangan dari saksi untuk kebutuhan penelusuran aset milik tersangka MH," kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11).

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari strategi penyidik untuk mengungkap aliran dana atau follow the money yang diduga bersumber dari penerimaan gratifikasi oleh Haniv.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, penyidik juga telah mendalami dugaan penerimaan uang Haniv dari sejumlah pihak. Dana tersebut disinyalir tidak hanya disimpan, tetapi juga dialihkan ke berbagai bentuk investasi maupun pembelian aset.

Budi mengungkapkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sebagian uang yang diduga diterima Haniv ditempatkan dalam bentuk deposito di beberapa bank. Sementara dana lainnya diduga telah digunakan untuk membeli sejumlah aset.

Atas dasar itu, penyidik terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana gratifikasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara sekaligus mengidentifikasi harta yang berpotensi dipulihkan kepada negara.

"Jadi memang dalam perkara ini sejumlah aset juga sudah dilakukan penyitaan di tahap penyidikan ini. Nanti dalam proses persidangan tentu semuanya akan dibuka," jelasnya.

Lembaga antirasuah telah menahan Muhammad Haniv pada Rabu (19/8). KPK menduga Haniv menerima gratifikasi untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai Rp 20,7 miliar. Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengaruh dan koneksi yang dimilikinya selama menduduki jabatan sebagai pejabat pajak.

Haniv diduga menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi maupun membantu kegiatan usaha anaknya. Perbuatan tersebut dinilai berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban yang seharusnya dijalankan.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.