JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyasar aktivitas tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Jambi. Beking tambang ilegal di atas lahan seluas 119,32 hektare itu bakal disikat.
Berdasar data Satgas PKH, tambang ilegal tersebut berada di Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Operasi terpadu di lokasi tersebut berlangsung oleh atas perintah dari Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai ketua pengarah Satgas PKH.
”Satgas PKH menggelar operasi terpadu untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan TNKS, khususnya di Kabupaten Kerinci dan Merangin,” bunyi keterangan resmi Satgas PKH pada Jumat (6/11).
Selain Desa Muara Hemat, Satgas PKH juga mendatangi lokasi lain di Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat dan Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu. Kedua desa tersebut berada di Kabupaten Merangin. Tidak hanya pekerja tambang di lapangan, petugas menyasar semua pihak terkait.
”Mulai dari pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing aktivitas pertambangan ilegal,” lanjut Satgas PKH.
Di lokasi yang telah ditertibkan, Satgas PKH memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Indonesia. Sesuai aturan yang berlaku, aktivitas tambang tanpa izin di kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif.
Perbuatan melawan aturan itu juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem hutan dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. Untuk itu, para pelaku dijerat menggunakan beberapa aturan perundang-undangan (UU).
Mulai UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sampai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.